Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah

Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah
Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah
Dalam lokakarya yang menghadirkan pembicara antara lain Eddy Prasodjo dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, M. Said dari Dirjen Penggunaan Hutan Kementerian Kehutanan, Jaksa Agung Muda Untuk Tindak Pidana Umum Mahfud Mannan, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala ini.

Isran menuturkan ada kesan bahwa terjadi tumpang tindih izin pertambangan di daerahnya pada lahan yang sama. “Padahal izin yang saya berikan itu walaupun pada lahan yang sama tapi berbeda komoditi, dan berbeda pula pemilik perusahaannya, ini untuk efisiensi lahan,” kata Isran yang juga bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Di Kutai Timur sendiri menurut Isran sudah ada Perda yang mengatur mengenai pemberian izin pertambangan, seperti batasan luas lahan yang akan dieksplorasi tidak boleh kurang dari 5000 hektar. “Ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mampu untuk mengelola tambangnya, juga masalah jual beli izin, di tempat saya sangat dijaga ketat, kalo ada pelepasan saham berapapun kecilnya wajib diketahui kepala daerah, kalo tidak diberitahu, dan ketahuan saya cabut, inilah yang saya lakukan dan menyebabkan pemerintah indonesia digugat oleh perusahaan inggris, karena Ridlatama menjual sahamnya pada churchill secara ilegal,“ katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Supriatna Suhala, menurutnya pembatasan lahan eksplorasi yang dilakukan Pemkab Kutai Timur sangat tepat sekali, karena jika izin tersebut diberikan pada lahan-lahan yang kecil-kecil, misalnya 50 hektar atau 100 hektar, jika ada masalah dan mereka lari akan sulit melacaknya. “Sedangkan pada lahan besar seperti itu, bisa dipastikan perusahaan yang sudah mengeluarkan modal sebegitu besar tidak kan main-main dalam menjalankan usahanya, namun sayangnya belum semua kepala daerah berani menetapkan peraturan seperti itu,” Ujarnya.

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News