Pusat Janji Kebut PP Migas Aceh
Rabu, 29 Mei 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan segera menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres, sebagai penjabaran MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dia mengakui, penerbitan PP dan Perpres itu merupakan bagian dari kesepakatan yang sudah dicapai dalam serangkaian proses dialog pusat-Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh.
Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, dua PP itu yakni PP yang mengatur tentang pertanahan dan kehutanan. Satu PP lagi tentang bagi hasil migas untuk Aceh.
"Jadi ada dua PP dan satu Perpres, yang terkait pertanahan dan kehutanan, dan migas. Juni mulai dibahas," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (28/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan segera menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres, sebagai penjabaran MoU
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty