Pusat Janji Kebut PP Migas Aceh

Pusat Janji Kebut PP Migas Aceh
Pusat Janji Kebut PP Migas Aceh
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan segera menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres, sebagai penjabaran MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, dua PP itu yakni PP yang mengatur tentang pertanahan dan kehutanan. Satu PP lagi tentang bagi hasil migas untuk Aceh.

"Jadi ada dua PP dan satu Perpres, yang terkait pertanahan dan kehutanan, dan migas. Juni mulai dibahas," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (28/5).

Dia mengakui, penerbitan PP dan Perpres itu merupakan bagian dari kesepakatan yang sudah dicapai dalam serangkaian proses dialog pusat-Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh.

JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan segera menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres, sebagai penjabaran MoU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News