Pusat Minta Pemda Tunggu Juklak Hemat BBM
Jumat, 06 April 2012 – 07:22 WIB

Pusat Minta Pemda Tunggu Juklak Hemat BBM
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan besar, aturan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumut yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hidayatullah SE saat ditemui Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (4/4) di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, menegaskan instruksi Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa pada prinsipnya kontra produktif atau berbanding terbalik dengan instruksi penghematan yang dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang lima langkah sebagai upaya menjaga keselamatan APBN, belum dijabarkan secara teknis.
Nah, khusus untuk poin penghematan BBM, kemungkinan besar nanti akan keluar Instruksi Presiden (Inpres). "Inpres itu nanti kita tuangkan lebih detil dalam aturan operasional. Jadi, pemda tunggu dulu tindak lanjut dari aturan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional di pemda, termasuk di lingkup Kemendagri sendiri," papar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya,Kamis (5/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 5 Mei, Kompak Naik
- ICMI Travel dan Bank Mandiri Teken MoU Terkait Pembiayaan Umrah
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China