Pushidrosal dan FPIK Undip Teken PKS di Atas Kapal Perang

Pushidrosal dan FPIK Undip Teken PKS di Atas Kapal Perang
Kapushidrosal Laksda TNI Harjo Susmoro dan Dekan FPIK Undip Agus Sabdono usai teken kerja sama di atas kapal perang KRI Rigel-933 yang sedang berlabuh di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (27/7). Foto: Pushidrosal

jpnn.com, SEMARANG - Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan kerja sama di bidang hidro-oseanografi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Kapushidrosal Laksamana Muda TNI Dr. Harjo Susmoro dan Dekan FPIK Undip Prof. Dr. Agus Sabdono di atas kapal perang KRI Rigel-933 yang sedang berlabuh di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (26/7).

Proses penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama memberi makna bahwa antara kedua belah pihak telah bersepakat untuk membangun kerja sama secara mutualistik dan profesional.

Pushidrosal dan FPIK Undip Teken PKS di Atas Kapal Perang

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya antara FPIK Undip dengan Dishidros TNI AL Nomor 2053/UN7.3.10/ll/2012 dan Nomor PKS/12/XII/2012 tentang pendidikan, pelatihan, dan penelitian kelautan khususnya bidang hidro-oseanografi.

Menurut Kapushidrosal, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan momentum penting dalam upaya mendukung program pembangunan nasional sektor kelautan, melalui pemberdayaan sumber daya manusia yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian bidang hidro-oseanografi.

“Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun namun dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. oleh karena itu diharapkan kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah aplikatif ke depan yang mencerminkan kepentingan bersama dan saling menguntungkan para pihak,” kata Kapushidrosal.

Jajaran Pushidrosal akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugasnya sebagai lembaga hidrografi nasional dan internasional, sebagaimana diamanatkan oleh keputusan presiden RI Nomor 164 tahun 1960 dan Perpres Nomor 62 tahun 2016.

Kepala Pushidrosal dan Dekan FPIK Undip usai menandatangani kerja sama di bidang hidro-oseanografi di atas kapal perang KRI Rigel-933.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News