Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal

Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008

Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
"Jika permohonan ini dikabulkan, berarti tak perlu ada pilgub putaran kedua. Itu artinya Negara juga diuntungkan," jelasnya. Menurutnya, langkah melakukan gugatan sangat realistis karena harusnya hanya berjalan satu putaran. Apalagi, jika merunut pada aturan yang melekat pada pelaksanaan pemilu tahap dua nanti.

Dia lantas menjelaskan, Provinsi DKI Jakarta bersifat khusus karena menjadi Ibu Kota. Karena itulah, dalam pengaturan pemerintahan dibuat peraturan sendiri yaitu Undang-undang 29/2007. Didalamnya UU tersebut juga mengatur tentang tata cara pemilihan umum. Yakni, pasal 11 yang isinya menjelaskan prosentase kemenangan kandidat pilgub.

Dikatakan dalam pasal tersebut, pasangan calon dinyatakan terpilih jika mendapat suara lebih dari 50 persen perolehan suara sah. Meski hanya mencantumkan satu pasal saja terkait pemilihan kepala daerah, tapi tetap menjadi dasar untuk pelaksanaan pilgub DKI.

Anehnya, kata Sholeh, dalam UU tersebut tak mengatur tentang tahapan pemilu lainnya. Seperti sosialisasi, masa tenang, hingga sumpah jabatan. Lebih aneh lagi ketika tahapan yang tidak diatur itu lantas merujuk pada UU 12/2008. "Tapi saat menetapkan pasangan calon terpilih, menggunakan undang-undang 29/2007," ucapnya.

SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News