Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal

Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008

Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-undang nomor 29 Tahun 2007 yang melandasi bakal digelarnya pilihan putaran kedua. Jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua tak akan dilakukan.

Permohonan itu diajukan oleh dua warga Jakarta Timur. Mereka adalah Abdul Havid Permana, warga Cipinang Asem, dan Mohammad Huda dari Rawamangun II Tengah. Mereka menguasakan permohonannya itu kepada pengacara M. Sholeh dan meminta agar MK menguji pasal 11 ayat 2 UU yang mengatur DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara itu.

Sholeh mengatakan, permohonan itu diajukan karena Undang-undang 29/2007 melanggar dan merugikan hak konstitusional pemohon. Putaran kedua dianggap tidak efisien karena kliennya harus mendatangi tempat pemungutan suara dua kali. Disamping itu, pemohon juga harus meluangkan waktu lagi untuk dapat menyalurkan aspirasinya.

Tidak hanya itu, kliennya juga tak rela kalau pajak yang telah dibayarkan hanya dihamburkan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu. Pemohon juga menginginkan sudah ada putusan sebelum pilgub putaran kedua dimulai atau 60 hari sejak pemungutan suara pertama.

SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News