Putra Wakil Bupati Banyuasin Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor
Kemudian Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 32 dengan ancaman hukuman ditambah 1/3.
Seperti diketahui, ST bersama rekannya IR digrebek satnarkoba Polres Banyuasin di kamar nomor 27 mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin Senin (25/11) yang lalu.
Dari penggerbekan Polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat isap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan bipet air mineral.
Kemudian dari pengembangan, diamankan penyuplai narkoba kepada ST dan IR yaitu Erik Sandi alias Nice, 34, warga Desa Galang Tinggi dan Aditya Darma Nugraha, 27, warga Pangkalan Balai.
Diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, HP Samsung, bungkus plastik klip bening, skop plastik terbuat dari pipet.(qda)
Putra Wakil Bupati Banyuasin berinisial ST yang tersandung kasus narkoba diputuskan akan mejalani rehabilitasi untuk mengatasi kecanduan narkoba yang dialaminya. ST pun telah dikirim ke Lido Bogor untuk menjalani proses rehab, pada Minggu (1/12) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba