Putri Candrawathi Gangguan Jiwa? Pria Ini Bisa Menyembuhkan, 15 Menit Saja

Putri Candrawathi Gangguan Jiwa? Pria Ini Bisa Menyembuhkan, 15 Menit Saja
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

Kamaruddin menjelaskan dirinya mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri.

Baca Juga:

"Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa," jelasnya.

Kamarudin menjelaskan lima surat kuasa yang baru itu akan digunakan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lalu, surat kuasa kedua untuk membuat laporan terkait upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Surat kuasa terkait Obstruction of Justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228," ujar dia.

Surat kuasa yang ketiga untuk membuat laporan terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang milik Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Surat kuasa keempat terkait penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," jelasnya.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Ada pria yang mengaku bisa menyembuhkan dalam waktu 15 menit saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News