Putri Candrawathi Ternyata Sudah Digarap Timsus, Besok Hasilnya Diungkap ke Publik
Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:11 WIB
Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah diperiksa timsus dan hasilnya akan disampaikan ke publik besok.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Irjen Dedi Minta Humas Polri Perkuat Cooling System Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024