Putri Candrawathi Ternyata Sudah Digarap Timsus, Besok Hasilnya Diungkap ke Publik

Putri Candrawathi Ternyata Sudah Digarap Timsus, Besok Hasilnya Diungkap ke Publik
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah diperiksa timsus dan hasilnya akan disampaikan ke publik besok.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News