Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J

Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang,"  katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," katanya, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi.

Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8), dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bikin masyarakat bertanya-tanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News