Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Memberikan Sabu-Sabu kepada FA

jpnn.com, JAKARTA - Putri Sri Bintang Pamungkas yang berinsial HNY alias Lea diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Lea kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan, tersangka sudah tiga kali bertransaksi menjual barang haram tersebut.
"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Terkait peran L dalam perkara ini, Iqbal mengatakan bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.
"Bisa (dikategorikan pengedar), karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.
HNY atau L alias Lea diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota kepolisian.
Polda Metro Jaya menetapkan Lea, putri Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka kasus narkoba.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH