Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
Selasa, 16 Agustus 2022 – 22:02 WIB

Tersangka Putri diinterogasi petugas Unit PPA Satreskrim Polres OKI. foto:sumeks.co
Atas perbuatan pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 365 ayat 1 ke-2 atau Pasal 365 ayat 2 ke-4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (nis/sumeks)
Unit PPA Polres OKI di Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas