Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
Tersangka Putri diinterogasi petugas Unit PPA Satreskrim Polres OKI. foto:sumeks.co

Atas perbuatan pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 365 ayat 1 ke-2 atau Pasal 365 ayat 2 ke-4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (nis/sumeks)

Unit PPA Polres OKI di Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari lalu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News