Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
Selasa, 16 Agustus 2022 – 22:02 WIB
Atas perbuatan pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 365 ayat 1 ke-2 atau Pasal 365 ayat 2 ke-4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (nis/sumeks)
Unit PPA Polres OKI di Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria