Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
Jumat, 19 Juni 2009 – 20:07 WIB

Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
"Yang kalah harus legowo-lah, karena begitu aturannya," tambah Syahrin. PDS sendiri sebelumnya mengajukan gugatan, dengan dalil telah terjadi pengurangan 70 suara di 3 TPS di Desa Gresik Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga:
Selain di PPU, MK juga mengabulkan permohonan PDS di Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. PDS mengklaim terjadi pengurangan suara caleg mereka di Bekasi, di mana sebaliknya suara caleg usungan PPP digelembungkan. Sedangkan untuk Kabupaten Talaud, MK setuju dengan dalil PDS yang menyebutkan telah terjadi kesalahan penghitungan bilangan pembagi pemilih di daerah tersebut. (pra/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas