Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'

Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur II (Kabupaten Penajam Paser Utara). MK menetapkan bahwa caleg PDS atas nama Maria Margareta Rini Puspa di Kecamatan Penajam, berhak memperoleh 266 suara. MK sekaligus memerintahkan KPU Penajam dan KPU Kaltim agar segera melaksanakannya.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Mohamad Machfud MD, Rabu (17/6) malam lalu itu, secara otomatis membuat Margareta menjadi caleg terpilih, menggeser rekan satu partainya, Daud Patiung. Selaku pihak yang kalah, KPU Kaltim pun menyatakan menaati putusan itu, sebab tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

"Kami segera minta KPU Penajam untuk melakukan perubahan, sesuai putusan MK," sebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Syahrin Naehazy, saat dihubungi, Jumat (19/6).

Ditegaskan pula, putusan MK itu bersifat final, sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak-pihak yang tak puas, bahkan oleh KPU Pusat sekalipun. Diharapkan, sosialisasi dan perubahan posisi caleg terpilih di PPU ini tak mengganggu pelantikan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan awal Juli.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News