Putusan Etik Kepada Ferdy Sambo Menjadi Vonis Terberat 

Putusan Etik Kepada Ferdy Sambo Menjadi Vonis Terberat 
Irjen Ferdy Sambo divonis PDTH yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai sudah tepat vonis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Hendardi, putusan PTDH kepada Irjen Sambo memenuhi unsur dan menjadi vonis terberat dalam kasus pelanggaran etik.

"Putusan terhadap FS adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian," ucap dia dalam keterangan pers, Sabtu (27/8).

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan tugas Polri secara etik sudah dijalankan dengan putusan PTDH kepada Irjen Sambo.

Namun, Hendardi melanjutkan Polri masih punya tugas untuk menuntaskan pemidanaan Ferdy Sambo ke pengadilan.

Eks Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka pembunuhan berencana dalam kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan, dan pengadilan," ungkap Hendardi.

Dia merasa yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan langkah yang tepat dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Hendardi menilai sudah tepat vonis hakim sidang KKEP menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News