Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta Ditunda

Gugatan ini dilayangkan pada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Namun keputusan sidang kembali akan diundur hingga 10 Juni 2021 karena hakim "memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut" berkas dan perkara yang ada.
Dhito mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan yang kembali menunda kembali pembacaan putusan yang seharusnya dilakukan Kamis kemarin (20/05).
"Semua makhluk hidup pasti membutuhkan udara, jadi seharusnya untuk hal yang basic [mendasar] tidak perlu ada penundaan," kata Dhito meresponi penundaan tersebut.
"Masa kita mau bernapas ditunda? Aneh."
Istu Prayogi adalah penggugat lain yang sejak tahun 2004 sudah mengonsumsi vitamin dan obat-obatan karena bercak di paru-parunya yang menurut dokter "dipengaruhi udara kotor".
Menurutnya, bercak tersebut disebabkan oleh udara di Jakarta yang dihirupnya ketika intensif bekerja dan beraktivitas di luar dengan mengandalkan transportasi umum di tahun 1988 hingga 1995.
Kondisi tersebut mempengaruhi hidupnya sampai hari ini.
Di tahun 2019, Dhito menjadi salah satu di antara 32 warganegara Indonesia yang mendaftarkan gugatan pencemaran udara Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka