Putusan Kasasi As'ad Keliru

Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN

Putusan Kasasi As'ad Keliru
Putusan Kasasi As'ad Keliru
MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, kini bisa bernapas lega. Protes dan perlawanannya terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dinilai salah membuahkan hasil.

Pihak PN dan Kejari Sengeti yang sebelumnya ngotot menyatakan putusan MA nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 adalah benar milik As’ad, akhirnya melemah. Dua institusi penegak hukum itu  mengakui putusan yang menyatakan As’ad dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta itu salah alamat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Rusman Widodo, Kamis (28/10) memastikan putusan kasasi As’ad Syam keliru. Menurut dia, putusan kasasi MA dengan nomor perkara 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 bukan milik As’ad Syam.

Pernyataan itu disampaikan Rusman Widodo setelah dia mengonfirmasi kebenaran nomor register terdakwa As’ad Syam ke Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Leliwati Siregar. “Tadi saya sudah konfirmasi dengan ketua PN Sengeti. Hasilnya, nomor register As’ad yang sebenarnya nomor 1140, bukan 1142,” katanya ketika ditemui usai mengikuti pelantikan ketua DPRD Muarojambi di Gedung DPRD Sengeti.

MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News