Putusan KKEP: Richard Eliezer Tetap Polisi, tetapi Dijatuhi Sanksi Demosi

Putusan KKEP: Richard Eliezer Tetap Polisi, tetapi Dijatuhi Sanksi Demosi
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi polisi. Namun, pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu disanksi demosi.

Hal itu sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Richard Eliezer atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan di Jakarta, Rabu (22/2), komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Eliezer pun dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyatakan pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glock dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Brigjen Ramadhan menyebut dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, KKEP telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

KKEP menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) tetap jadi polisi, tetapi pembunuh Brigadir J itu dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News