Putusan KKEP: Richard Eliezer Tetap Polisi, tetapi Dijatuhi Sanksi Demosi

Di antara hal meringankan itu, yakni status Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga korban.
Lalu, usianya Eliezer masih muda, bersikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.
Dengan pertimbangan tersebut sehingga KKEP memutuskan untuk mempertahankan Bharada E sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan membacakan putusan KKEP.
Ramadhan menyebut Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KKEP menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) tetap jadi polisi, tetapi pembunuh Brigadir J itu dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme