Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
Selasa, 15 Agustus 2023 – 23:40 WIB

Nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 dalam putusan MA di kasus korupsi eks Sekda Samosir. Foto: ilustrasi/ dokumen JPNN.Com
Atas vonis itu, jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi 1,3 tahun.
Pernyataan Rapidin
Dilansir JPNN Sumut pada Rabu (9/8), Ketua PDIP Rapidin Simbolon menanggapi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samsori yang menyeret namanya.
"Kasus ini kan tahun 2020 dan mulai dilakukan penyidikan tahun 2022. Jadi, menurut saya ini hanya teori-teori pembusukan," kata Rapidin.
Rapidin menduga isu yang menyeret namanya tersebut sengaja kembali dimunculkan seiring memasuki tahun politik. (mar1/jpnn)
Nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 dalam putusan MA di kasus korupsi eks Sekda Samosir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance