Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid

Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
Nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 dalam putusan MA di kasus korupsi eks Sekda Samosir. Foto: ilustrasi/ dokumen JPNN.Com

Atas vonis itu, jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi 1,3 tahun.

Pernyataan Rapidin

Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid

Dilansir JPNN Sumut pada Rabu (9/8), Ketua PDIP Rapidin Simbolon menanggapi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samsori yang menyeret namanya.

"Kasus ini kan tahun 2020 dan mulai dilakukan penyidikan tahun 2022. Jadi, menurut saya ini hanya teori-teori pembusukan," kata Rapidin.

Rapidin menduga isu yang menyeret namanya tersebut sengaja kembali dimunculkan seiring memasuki tahun politik. (mar1/jpnn)

Nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 dalam putusan MA di kasus korupsi eks Sekda Samosir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News