Putusan MA Dinilai Ganggu Iklim Investasi TIK

Putusan MA Dinilai Ganggu Iklim Investasi TIK
Putusan MA Dinilai Ganggu Iklim Investasi TIK

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto diyakini mengganggu upaya pemerintah Jokowi - JK membangun iklim ekonomi dan investasi, khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Head Corporate Communications Group of PT Indosat Tbk, Deva Rachman, mengatakan, putusan itu merupakan preseden buruk bagi investor karena MA adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan untuk mengoreksi putusan yang keliru di bawahnya.

"Kami telah mengetahui keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) dari Pak Indar Atmanto. Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut, karena kami menyakini bahwa Pak Indar tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2. Pola kerjasama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku ," ujar Deva Rachman dalam keterangan resminya, Rabu (4/11).

Dikatakan, Indosat sendiri akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini. Menurutnya, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tanah air.

"Kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," sambungnya.

Dijelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, Indosat selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Disisi lain, Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur. Penerima  Penghargaan Satya Lencana Wira Karya Tahun 2010 dari Pemerintah RI ini, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan.

Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan, “Tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.”

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto diyakini mengganggu upaya pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News