Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK

Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
BELA - Chief of Cluster Security and Justice Kemitraan Patnership, Laode M Syarif (kanan), didampingi oleh salah seorang advisor lembaganya, Dadang Trisasongko, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai putusan MA terkait PK SKPP Bibit-Chandra di Jakarta, Minggu (10/10). Foto: Herry Ibrahim/RM.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Chandra M Hamzah bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. "Saya tidak bersalah," ucapnya.

Chandra juga mengaku memiliki alibi atas tuduhan menerima suap dari Anggodo Widjojo pada 27 Februari 2009 di parkiran Pasar Festival, Kuningan. "Banyak saksi melihat saya ada di Wisma Rajawali," ujarnya. Lantas, apa yang diharapkan Chandra dari Kejagung setelah MA tidak menerima permohonan PK tentang pembatalan SKPP? "Saya tidak akan meminta-minta," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Bibit Samad Rianto yang dihubungi secara terpisah juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. "Di persidangan MK (Mahkamah Konstitusi, Red), sudah jelas bahwa kasus ini hasil rekayasa," ucapnya.

Sementara itu di kesempatan lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, untuk segera menerbitkan SKPP baru. Namun dalam hal ini, ICW mengingatkan agar SKPP baru itu menggunakan alasan yang lebih bisa diterima.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News