Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK

Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK
BELA - Chief of Cluster Security and Justice Kemitraan Patnership, Laode M Syarif (kanan), didampingi oleh salah seorang advisor lembaganya, Dadang Trisasongko, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai putusan MA terkait PK SKPP Bibit-Chandra di Jakarta, Minggu (10/10). Foto: Herry Ibrahim/RM.
Ketua Dewan Etik ICW, Dadang Trisasongko menyatakan, SKPP yang baru itu harus memuat alasan-alasan yang tidak rawan dipersoalkan. "SKPP baru yang paling feasible, dan lebih menghargai bahwa mereka (Bibit-Chandra, Red) tidak salah," kata Dadang, dalam diskusi tentang putusan MA atas PK Bibit-Chandra, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10).

Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu, Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidaklah cukup bukti. "Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhir. Jangan mengambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya. (*/jp/ito/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News