Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Rabu, 25 November 2009 – 17:23 WIB
Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Tahap II dalam proses penyidikan diartikan sebagai perlimpahan berkas pemeriksaan, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Langkah ini merupakan bukti tak adanya jalan tengah (win win solution) yang diminta Presiden SBY untuk menuntaskan perseteruan KPK-kepolisian yang sudah berlangsung selama 2 bulan ini.
Baca Juga:
Sementara, pengacara Bibit-Chandra, Trimoelja D Soerjadi, menegaskan, tak mudah bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara ini meski lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Secara yurudis, tambah Tri, P21 (berkas lengkap) dan SKP2 bertentangan satu sama lain.
"P21 artinya berkas lengkap bukti cukup, jadi harus dilimpahkan ke kejaksaan. Kontradiktif dengan SKPP yang alasannya tak cukup bukti," tegas Tri yang mengaku sempat mengalami pertentangan seperti ini saat beracara di Jawa Timur.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat menyebutkan penghentian kasus ini paling tidak memakan waktu 2 pekan. Karena itu Trimoelja menyesalkan jika berkas kliennya dinyatakan P21. "Jadi seharusnya kemarin jangan di P21," tambahnya.
JAKARTA - Menyusul putusan uji materi atas UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi, dua pimpinan KPK yang non-aktif karena menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Menjaga Visi Prabowo dan Warisan Gus Dur, IKA PMII Kawal Ketahanan Pangan
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel