Putusan MK Belum Puaskan Chandra

Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Tahap II dalam proses penyidikan diartikan sebagai perlimpahan berkas pemeriksaan, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Langkah ini merupakan bukti tak adanya jalan tengah (win win solution) yang diminta Presiden SBY untuk menuntaskan perseteruan KPK-kepolisian yang sudah berlangsung selama 2 bulan ini.

Sementara, pengacara Bibit-Chandra, Trimoelja D Soerjadi, menegaskan, tak mudah bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara ini meski lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Secara yurudis, tambah Tri, P21 (berkas lengkap) dan SKP2 bertentangan satu sama lain.

"P21 artinya berkas lengkap bukti cukup, jadi harus dilimpahkan ke kejaksaan. Kontradiktif dengan SKPP yang alasannya tak cukup bukti," tegas Tri yang mengaku sempat mengalami pertentangan seperti ini saat beracara di Jawa Timur.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat menyebutkan penghentian kasus ini paling tidak memakan waktu 2 pekan. Karena itu Trimoelja menyesalkan jika berkas kliennya dinyatakan P21. "Jadi seharusnya kemarin jangan di P21," tambahnya.

JAKARTA - Menyusul putusan uji materi atas UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi, dua pimpinan KPK yang non-aktif karena menjadi tersangka kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News