Putusan MK Buka Peluang Gibran Menjadi Cawapres Pendamping Prabowo 

Putusan MK Buka Peluang Gibran Menjadi Cawapres Pendamping Prabowo 
Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa uji materi pada Senin (16/10) membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Dia mengatakan itu saat menjawab pertanyaan awak media soal kemungkinan Gibran berpotensi menjadi cawapres pendamping Prabowo setelah muncul putusan MK pada Senin (16/10) ini.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau pun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin.

Namun, kata Ketua DPR RI itu, urusan cawapres pendamping Prabowo lebih dahulu dibahas oleh elite partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini," kata Dasco.

Sebelumnya, MK melaksanakan beberapa sidang uji materi terhadap pasal-pasal yang berada di UU Pemilu.

MK awalnya menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Namun, MK menerima uji materi soal syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat di posisi yang dipilih melalui pemilu. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan MK atas beberapa uji materi pada Senin (16/10) ini membuka peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News