Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Dalam pandangan Chair, putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan. Bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat, akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.
"Suka atau tidak suka terhadap Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum," sambung Chair.
Chair memandang segala macam perdebatan maupun berbagai manuver, seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK.
"Khusus menyangkut gagasan Hak Angket, perlu dipertanyakan. Sejatinya pelaksanaan Hak Angket menunjuk pada adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah," ujar Chair. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar Hukum mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh MKMK.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana