Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 15:53 WIB

Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Jadi, kami sangat merespons dengan positif. Ini tentu menjadi bekal atau kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan menyosialisasikan ini," kata Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, Selasa (19/11).
Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya akan masif menyosialisasikan kepada masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam pernyataannya, Sosiawan juga menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang selama ini banyak menjadi aduan masyarakat tentang pelanggaran netralitas.
"Sebab, terus terang ini menjadi sebagian dari jawaban yang selama ini sulit bagi Bawaslu untuk memproses netralitas ASN, TNI, Polri termasuk kades dalam Pilkada sebelumnya tidak ada jerat pidana," katanya.
ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen