Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Patahkan Narasi Pencalonan Gibran Bermasalah

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Patahkan Narasi Pencalonan Gibran Bermasalah
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Selain itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga turut serta dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Dr. H. Abdul Chair Ramadhan angkat bicara terkait putusan tersebut.

Dia menilai putusan tersebut mempertegas legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Di sisi lain putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah.

Mahmakah Konstitusi sudah bersikap sangat tepat karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mahmakah Konstitusi juga sangat tepat menyatakan bahwa Mahkamah mencermati bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan.

“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,”

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News