Gerindra Nilai Putusan MK Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Gerindra Nilai Putusan MK Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
Gerindra menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Foto: dokumen JPNN.com/M. Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (29/11) kemarin.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap Hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11).

Majelis Hakim MK beralasan pokok permohonan yang diajukan Brahma tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.

Petitum itu terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Gerindra menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News