Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
Jumat, 15 November 2024 – 20:26 WIB

Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Dia menuturkan kepastian hukum pada kontestasi politik jadi makin kuat dengan putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024. Terutama, demi mewujudkan pilkada dilaksanakan secara demokratis.
"Saya berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengawasi bersama pelaksanaan Putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik nantinya," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemohon uji materi Syukur Destieli Gulo menyebut putusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024 bisa mewujudkan pilkada secara demokratis.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara