Putusan MK Pengaruhi Pemilih

Putusan MK Pengaruhi Pemilih
Putusan MK Pengaruhi Pemilih
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Haryadi, menyampaikan hasil penelitiannya terhadap sejumlah pilkada di daerah. Dia mengatakan, di daerah yang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)-nya tidak netral, maka pilkadanya kisruh.

"Saya menyimpulkan, di daerah-daerah yang ada kekacauan, berarti di situ KPUD-nya bermain. Biasanya Panwaslunya juga ikut bermain," ujar Haryadi dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12). Diskusi membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur, dan di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT

Namun Haryadi kurang setuju dengan putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di sejumlah pilkada tersebut. Dia menyebut, untuk kasus Jawa Timur dan Taput, pihak KPUD sebagai pihak yang digugat seolah-olah terjebak dengan prinsip bahwa MK hanya memutus sengketa hasil penghitungan suara. Sehingga, tatkala pihak pemohon mempersoalkan masalah-masalah proses dan tahapan pilkada yang dinilai melanggar aturan, pihak KPUD merasa tidak perlu membantahkan karena yakin MK tak akan membahas hal tersebut. Untuk kasus Taput, bahkan KPUD Taput tidak mengajukan saksi, tapi yang ada saksi dari pihak terkait.

"KPUD terlalu percaya diri, tapi ternyata majelis hakim MK menerima permohonan sengketa yang di luar soal penghitungan suara, dan karena KPUD tidak membantahnya, majelis hakim MK menilai itu benar," ujar Haryadi.

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Haryadi, menyampaikan hasil penelitiannya terhadap sejumlah pilkada di daerah. Dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News