Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua

Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan putusan MK atas permohonan Uji Materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua, kepada Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon. Foto : Arundono/JPNN
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPR Papua sebagaiman diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf a UU 21/2001 tidak memenuhi kriteria kekhususan  atau keistimewaanyang melekt pada daerah yang bersangkutan,” kata Hamdan Zoelva.

Sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya, tetap sama dengan yang berlaku di daerah lain di Indonesia. "Seiring perubahan pemilihan kepala daerah secara langsung menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, ikut merubah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung di Papua lewat Perpu Nomor 1 Tahun 2008 itu," kata Hamdan Zoelva/

MK juga mengungkapkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi."Karena itu, penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup," kata Zoelva.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News