Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua

Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan putusan MK atas permohonan Uji Materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua, kepada Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon. Foto : Arundono/JPNN
Menurutnya, seharusnya MK memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menghadirkan para pakar yang memahami persoalan otonomi khusus Papua. "Bukan hanya sembilan hakim MK yang memutuskan ini, maha guru, para pakar, masih banyak orang pintar di republik ini yang bisa menafsirkan hukum. Kenapa MK tidak memberikan ruang?" ujarnya.

Celakanya lagi, lanjut jimmy, dengan menolak uji materi UU Otsus Papua maka MK sama saja tidak melihat pasal 18 UU 21/2001 yang menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil gubernur bertanggungjawab terhadap Dewan perwakilan rakyat Papua (DPRP). "Ini sama saja MK membantu persoalan baru di Papua, MK memberikan potensi egoisme kekuasaan di Papua," tandasnya.

Seperti diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.  yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Menurut MK  pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua bukan termasuk kekhususan Papua. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD saat membacakan putusan, Rabu (2/3).

MK menyimpulkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak beralasan hukum, karena tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah itu. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, menyatakan, kekhususan Provinsi Papua terkait pemilihan gubernur yang berbeda dengan daerah lain hanyalah calonnya harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan/persetujuan DPRP.

JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News