Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Melanggar Etik

Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Melanggar Etik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali.

Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia.

Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis. “Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali.

Seperti diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Koordinator Loyalis Partai Golkar Lisman Hasibuan menilai sejak awal sudah mendukung MK menerima permohonan uji materi batas usia capres dan cawapres


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News