Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal

Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 tentang tanggungjawab negara terhadap para korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2007. Putusan MK itu dinilai janggal, karena dianggap negara diharuskan menalangi kewajiban Lapindo.

           

Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Emanuel Sudjatmiko mengatakan, keputusan MK itu hanya akan menguntungkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab penuh akan kerugian masyarakat. “Jelas keputusan ini kurang arif. Bagaimana bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi terhadap masyarakat di luar peta berdampak,” kata Emanuel saat dihubungi wartawan, Senin (7/1).

           

Ia menjelaskan, luasan peta berdampak sesuai Perpres tidak akan berubah sementara luasan wilayah di luar peta berdampak akan terus bertambah karena semburan lumpur Lapindo yang belum bisa dihentikan hingga kini. “Sehingga  otomatis luas wilayah di luar peta berdampak akan semakin besar dan tanggungjawab pemerintah akan semakin besar pula,” katanya.

           

Karenanya Emanuel menilai MK bertindak janggal karena menguji UU APBN-P 2012 tidak dengan Undang-undang Dasar, melainkan dengan Perpres. “Yang aneh itu adalah Perpres ini kenapa membatasi peta terdampak dan tidak terdampak? Memangnya yang di luar peta bukannya korban Lapindo?” jelasnya.

           

JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News