Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal

Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
”Mereka kan juga korban, kalau Lapindo tidak mengebor sembarangan kan mereka tidak akan jadi korban,” kata Refli.(boy/jpnn)

JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News