Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal

Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
Karena anehnya putusan itu, kata Emanuel, tidak ada salahnya juga KPK melakukan penyelidikan.  ”Saya tidak mau berburuk sangka. Tapi ini memang tidak wajar. Kalau KPK mau menyelidiki maka saya rasa bisa saja hal itu dilakukan terhadap hakim-hakim ini,” kata Emanuel.

           

Sedangkan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa negara memang harus melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya adalah semua korban lumpur Lapindo tanpa dibatasi oleh peta terdampak atau tidak terdampak. Namun dalam kasus Lapindo, kata dia, negara baru bisa dimintai tanggungjawabnya setelah Lapindo dan pemiliknya membayar semua ganti rugi dengan seluruh aset yang mereka miliki.

“Jadi sebelum negara bertanggungjawab, Lapindo harus membayar seluruh kerugian masyarakat dengan seluruh harta yang dimilikinya, baru kalau hartanya sudah tidak ada lagi, negara yang mengambil tanggungjawab tersebut,” kata dia.

           

Direktur Constitutional and Elektoral Reform Centre Refly Harun menilai aneh jika tanggungjawab Lapindo dibatasi pada peta terdampak saja sementara yang tidak terdampak menjadi tanggungjawab pemerintah. Seharusnya, kata dia, semua warga masyarakat yang menjadi korban baik yang masuk di peta terdampak dan tidak terdampak menjadi tanggungjawab Lapindo. Sebab, yang berada di luar wilayah peta terdampak juga mengalami kerugian akibat semburan lumpur Lapindo.

           

JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News