Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Sementara menjawab pertanyaan Huzrin soal putusan MK atas Pemilu Legislatif, akil menjelaskan bahwa Pemilu adalah kasus konkrit dan sengketa atas hasil Pemilu hanya bisa ditangani MK. “Atau, bias juga kami putuskan untuk menggelar pemilu ulang,” ujar Akil
Rencananya, majelis hakim Panel akan membawa permohonan Huzrin itu ke Rapat Pleno Hakim. “Saudara tunggu undangannya saja, apakah ini nanti keluar putusan provisi atau dibawa ke RPH (Rapat Pleno Hakim),” ujar Akil.(ara/jpnn)
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania