Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan MK tidak akan berlaku surut. Artinya, kalaupun nanti permohonan dikabulkan, tidak serta merta Huzrin bisa mencalonkan diri. Sebelumnya, Huzrin melalui kuasa hukumnya dari Farhat Abbas dan Rekan, menyampaikan alasan baru yang mendasari permohonan Huzrin. Melalui kuasa hukumnya, Huzrin memang memperbaiki permohonan sekaligus menyertakan sembilan bukti untuk meminta uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 58 huruf (f) dan (g).
“Putusan MK tidak berlaku surut. Kasus konkrit harus menjadi jalan bagi saudara untuk bisa menkonstruksikan landasan-landasan konstitusional sehingga dapat menggugurkan pasal 58 huruf (f) dan (g) UU Nomor 12 Tahun 2008,” ujar Akil Mochtar, ketua panel hakim MK saat menyidangkan permohonan Huzrin di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/4).
Baca Juga:
Ditegaskannya, pasal tersebut sudah pernah diuji lebih dari dua kali. “Ini permohonan (atas pasal) yang sama, hanya landasannya saja berbeda. Jadi pemohon harus menemukan landasan dan batu uji (pasal pada UUD 1945) yang berbeda sehingga saudara punya alasan konstitusional,” cetus Akil yang didampingi dua hakim anggota yaitu Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Baca Juga:
JAKARTA – Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN