Putusan MK Tak Efektif

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai tidak efektif. Alasannya, hampir seluruh pilkada saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal ini lantaran banyak pilkada yang dimajukan jadwalnya guna memenuhi ketentuan bahwa seluruh pilkada harus sudah kelar Oktober 2008.
Dengan kata lain, hampir semua kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) yang mau maju lagi di pilkada sudah mengajukan
Alasan lain, putusan MK tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Pemerintah bersama DPR masih harus merumuskan dan menuangkannya ke dalam UU baru, hasil revisi UU 12/2008. Putusan MK kali ini mirip dengan putusan MK menyangkut judicial review pasal 316 huruf (d) UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilihan DPR,DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait keikutsertaan secara otomatis 16 partai di pemilu 2009.
Bahkan, lanjutnya, putusan MK yang dibacakan Senin (4/8) itu bakal memunculkan kerumitan politik, yang ujung-ujungnya malah bisa mengganggu pelaksanaan pemilu 2009. “Karena bisa jadi, para incumbent yang sudah mengundurkan diri itu akan mengajukan gugatan hukum karena merasa pernah dirugikan,” ulas Jeirry. (sam)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas