Putusan MK Tak Efektif

Putusan MK Tak Efektif
Putusan MK Tak Efektif

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai tidak efektif. Alasannya, hampir seluruh pilkada saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal ini lantaran banyak pilkada yang dimajukan jadwalnya guna memenuhi ketentuan bahwa seluruh pilkada harus sudah kelar Oktober 2008.

 

Dengan kata lain, hampir semua kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) yang mau maju lagi di pilkada sudah mengajukan surat penguduran diri.”Dengan demikian, putusan MK yang menyatakan incumbent tak perlu mengundurkan diri itu menjadi tidak efektif,” ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampauw, Selasa (5/8).

 

Alasan lain, putusan MK tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Pemerintah bersama DPR masih harus merumuskan dan menuangkannya ke dalam UU baru, hasil revisi UU 12/2008. Putusan MK kali ini mirip dengan putusan MK menyangkut judicial review pasal 316 huruf (d) UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilihan DPR,DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait keikutsertaan secara otomatis 16 partai di pemilu 2009.

 

Bahkan, lanjutnya, putusan MK yang dibacakan Senin (4/8) itu bakal memunculkan kerumitan politik, yang ujung-ujungnya malah bisa mengganggu pelaksanaan pemilu 2009. “Karena bisa jadi, para incumbent yang sudah mengundurkan diri itu akan mengajukan gugatan hukum karena merasa pernah dirugikan,” ulas Jeirry. (sam)

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News