Putusan MK Tak Pengaruhi Status Antasari

Karena Dicopot Saat Aturan di UU KPK Belum Dibatalkan

Putusan MK Tak Pengaruhi Status Antasari
Putusan MK Tak Pengaruhi Status Antasari
JAKARTA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atas Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Lalu bagaimana dengan Antasari Azhar yang sudah jauh-jauh hari dicopot karena menjadi terdakwa kasus pemubuhan?

Menurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari.  Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlaku. Sedangkan koreksi terhadap Pasal 32 baru dilakukan MK pada hari ini, Rabu (25/11).

"Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore.  Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud.

Dia membenarkan putusan MK bertujuan menjaga KPK agar tetap kokoh dan pimpinannya tak bisa jadi korban sebuah konspirasi, seperti yang terkuak lewat sadapan percakapan Anggodo Widjojo.

Senada dengan Mahfud, bagi Chandra, putusan MK kali ini menjadi dasar agar pimpinan setelah dia tak lagi bisa dikriminalisasi. Karena dikriminalisasikan, dia dan Bibit akhirnya mendapat pijakan hukum untuk mengajukan uji materiil. Dasarnya tak lain dari adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap impinan KPK yang langsung dicopot begitu jadi terdakwa, atau dinonaktifkan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atas Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News