Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan

Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

KPU kemudian menetapkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil meraih suara terbanyak.

Namun, keputusan tersebut diperkarakan pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel ke MK.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2021.

KPU menjalankan perintah MK dengan menggelar PSU di sejumlah TPS.

Hasilnya, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil tetap meraih suara terbanyak.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel tetap tidak puas. Mereka kembali mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK.

Cuma, materi yang dipermasalahkan bukan terkait selisih suara, tetapi status Erdi sebagai seorang narapidana, yang dinilai belum bisa menjadi peserta.

MK mengabulkan sebagian gugatan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan memerintahkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil didiskualifikasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News