Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan
KPU kemudian menetapkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil meraih suara terbanyak.
Namun, keputusan tersebut diperkarakan pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel ke MK.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut dibacakan pada 19 Maret 2021.
KPU menjalankan perintah MK dengan menggelar PSU di sejumlah TPS.
Hasilnya, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil tetap meraih suara terbanyak.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel tetap tidak puas. Mereka kembali mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Cuma, materi yang dipermasalahkan bukan terkait selisih suara, tetapi status Erdi sebagai seorang narapidana, yang dinilai belum bisa menjadi peserta.
MK mengabulkan sebagian gugatan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan memerintahkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil didiskualifikasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran