Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan

Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Dalam eksaminasi publik tersebut SDI menilai putusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, tertanggal 29 Juli 2021, mencederai prinsip demokrasi.

MK dalam putusan tersebut mendiskualifikasi pasangan calon bupati nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil.

MK juga memerintahkan pilkada ulang.

Menurut pemerhati intelijen dan keamanan nasional Stepi Anriani, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Dia menilai Kemenkopolhukham dan Kemendagri perlu segera memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mengutamakan kebaikan bersama demi berlangsungnya pemerintahan dan situasi kondusif di Yalimo.

"MK juga perlu menjelaskan posisi putusan perkara ini karena wilayah sengketa hukum menjadi ranah Bawaslu yang dapat ditindaklanjuti oleh PTUN," katanya.

Pilkada Yalimo awalnya digelar 9 Desember 2020 lalu dengan diikuti dua pasangan calon.

Yakni, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News