Putusan MK Terhadap Pilkada Yalimo Masih Menyisakan Persoalan
jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Serentak 2020 masih menyisakan persoalan.
Pilkada Yalimo, Papua, hingga kini belum klir.
Menurut tokoh masyarakat Papua Paskalis Kossay, kondisi demokrasi di Yalimo karut-marut.
Pasalnya, KPU dan Bawaslu hingga kini belum menggelar pilkada ulang Yalimo.
Menurut Direktur Magnum Opus Research and Consulting Imam Sholeh, persoalan di Yalimo sangat serius dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia.
"KPU dan Bawaslu tidak mampu mengantisipasi hal-hal yang bakal terjadi di lapangan. Kelemahan ini bisa menyulitkan pertumbuhan demokrasi di Indonesia," ujar Imam pada webinar yang mengangkat tema 'Demokrasi di Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Terhadap Sengketa Pilkada di Kabupaten Yalimo", Kamis (2/12).
Pandangan senada dikemukakan Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) Andrean Saefudin.
Dia menyatakan SDI bahkan melakukan eksaminasi publik terhadap Pilkada Yalimo.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Yalimo, Papua masih menyisakan persoalan.
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS