Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah

"Kedua perihal tahapan pilkada sudah dekat dan sangat fundamental perubahannya," ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan soal syarat pengusungan pilkada dalah jantung.
Menurutnya, dua organ ini harus di treatement dengan caranya masing-masing
"Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tidak punya tangan masih bisa hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih analoginya begitu," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Meski menafsirkan syarat usia calon kepala daerah, MK menolak memasukkan ketentuan tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan