Putusan MKMK Belum Memulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi

Putusan MKMK Belum Memulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya.

Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif.

Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan, upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman  untuk mundur sangat beralasan. Sebab, beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri.

Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029.

Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya dengan putusan MKMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News