Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi

Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi
Putusan PN Jakarta Pusat yang berimbas ke penundaan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. (ABC: Iffah Nur Arifah)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Partai Prima? Partai baru, ya?

Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur dibentuk pada 1 Juni 2021 dengan ketua umum Agus Jabo Priyono, mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Didirikan oleh aktivis yang menentang rezim orde Baru pada zamannya, kepengurusannya sudah hadir di 34 provinsi Indonesia.

Agus mengatakan Partai Prima telah sah sebagai badan hukum dan memiliki surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Desember 2020.

Mengapa Partai Prima menggugat?

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” ujar Wakil Ketua Umum Alif Kamal.

Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang menyelesaikan sengketa administrasi keikutsertaan parpol peserta pemilu

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News