Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi
Selasa, 07 Maret 2023 – 22:46 WIB
"Bukan dalam arti mengintervensi proses hukum, tapi untuk mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh KPU untuk banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta."
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang menyelesaikan sengketa administrasi keikutsertaan parpol peserta pemilu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day