Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi

Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi
Putusan PN Jakarta Pusat yang berimbas ke penundaan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. (ABC: Iffah Nur Arifah)

"Bukan dalam arti mengintervensi proses hukum, tapi untuk mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh KPU untuk banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta."



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang menyelesaikan sengketa administrasi keikutsertaan parpol peserta pemilu


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News