Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi

Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi
Putusan PN Jakarta Pusat yang berimbas ke penundaan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. (ABC: Iffah Nur Arifah)

Alghif juga berharap, KPU akan menempuh jalur banding atas keputusan ini dan pemilu dapat tetap berlangsung sesuai jadwal.

Menurut keterangan Sekretariat Negara, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu.

Penundaan pemilu bukan wacana yang baru

Kurnia Ramadhana dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan, penundaan pemilu yang kemudian menjadi putusan PN Jakarta Pusat bukan barang baru.

"Dua sampai tiga tahun ke belakang banyak sekali politisi yang menggaungkan wacana penundaan pemilu, misalnya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan big data-nya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Parta Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, lalu Menteri BKPM, lalu baru-baru ini Ketua MPR Bambang Soesatyo."

Maka tak heran, menurut, Kurnia, jika masyarakat berpikir apakah ada kaitan antara wacana-wacana tersebut dengan putusan PN Jakarta Pusat.

Miya Irawati dari Public Virtue bahkan mengatakan, penundaan pemilu ini sudah merupakan upaya berulang sejak 2019.

"Sulit untuk saya tidak mencurigai adanya agenda tersembunyi untuk memperpanjang masa jabatan presiden ... dan narasi penundaan pemilu ini harus dihentikan oleh semua penyelenggara negara dan partai politik."

Kurnia menambahkan, presiden harus turun tangan dalam menengahi silang sengkarut putusan PN Jakpus ini, seperti antara staf KSP dan Menkopolhukam.

Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang menyelesaikan sengketa administrasi keikutsertaan parpol peserta pemilu

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News