Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi

Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi
Putusan PN Jakarta Pusat yang berimbas ke penundaan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. (ABC: Iffah Nur Arifah)

Sejumlah aktivis dan ahli hukum juga menyuarakan pendapatnya, yang rata-rata menyayangkan putusan PN Jakarta Pusat.

Di mana letak masalahnya?

Senada dengan Mahfud, Fadli Ramadhanil dari Perludem mengatakan, PN Jakpus "tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan parpol peserta pemilu dan tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah tahapan pemilu bisa ditunda atau tidak."

"Sehingga keputusan ini tidak bisa dieksekusi."

Feri Amsari, direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menilai PN Jakpus tidak mengerti tahapan-tahapan pemilu yang jika diberhentikan sebagian akan berpengaruh ke tahap berikutnya.

Padahal, pemilu harus dilaksanakan sesuai jadwal karena jika ditunda akan bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi melahirkan rezim otoritarian.

Lalu bagaimana?

Alghiffari Aqsa dari kantor pengacara AMAR mengatakan, keputusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) dengan mengacu pada pedoman hukum perdata.

"Salah satu alasan putusan tidak bisa dieksekusi adalah karena putusan tidak mungkin untuk dilakukan," ujarnya.

"Dari mana dasar bahwa [putusan] ini tidak mungkin untuk dilakukan? Karena kita tidak mungkin melanggar konstitusi dan undang-undang dasar."

Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang menyelesaikan sengketa administrasi keikutsertaan parpol peserta pemilu

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News